Archive | Juni 2012

Cake Bumbu Spekuk

Bismillah..

Resep ini turun temurun dari keluarga saya, mulai dari oma saya, lalu jatuh ke mamak saya dan akhirnya turun ke saya. Jenis cake yang ada dalam resep ini adalah sponge cake, dari sewaktu saya masih kecil, mamak saya sering membuat cake ini untuk dikonsumsi keluarga tercinta, saya sendiri sangat suka dengan cake ini. Nah, kali ini resep cake dari ibu saya, saya modif dikit alias ditambahkan 2 sendok makan bumbu spekuk. Rasanya mantap banget, bumbu spekuknya bener-bener terasa sekali. Oh ya, untuk bumbu spekuk sendiri sangat mudah didapat, kita bisa mendapatkannya di toko bahan kue terdekat.

Untuk loyangnya, saya memakai loyang jadul warisan mamak saya..heheh.. Loyang ini sangat praktis penggunaannya, tidak usah menggunakan oven, yang penting bagian bawah harus ada alasnya. Mamak saya biasanya menggunakan ulek-ulek yang berasal dari tanah liat, insyaALLAH hasilnya pasti bagus dan yang paling penting ga ribet dengan si oven tangkring..heheh..berikut penampakan loyangnya: Baca lebih lanjut

Perintah Al-Qur’an tentang “membantu orang yang terbebani hutang”

Bismillah..

Apabila ada saudara seiman kita sedang terbebani musibah, maka sudah sepantasnya kita sebagai saudara seiman membantu saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Termasuk juga musibah berupa hutang, dalam syari’at islam kita dituntun untuk meringankan beban saudara seiman kita. Berikut perintah Al-Qur’an yang menuntun kita untuk membantu meringankan beban hutang saudara seiman kita:

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau sebagian hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah: 280)

Indahnya saling membantu sesama sebagaimana indahnya syariat islam yang menuntun untuk saling membantu. MasyaALLAH..

Baca Juga:

Hadist tentang berinfaq..

Hadist tentang bersabar dan bersyukur..

Nasehat tentang ketaatang dan istiqomah..

Tanya Jawab Seputar Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Bismillah..

Tulisan ilmiah dibawah ini saya dapatkan dari majalah akhwat mengingat sebulan lagi kita akan menghadapi bulan ramadhan, saya rasa fatwa dibawah ini sangat bermanfaat bagi pasangang muslim suami istri dalam menghadapi bulan ramadhan dimana kita diwajibkan untuk menahan lapar, haus dan syahwat kita. Fatwa-fatwa ulama dibawah ini berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar hubungan suami istri di bulan ramadhan. InsyaALLAH, mudah-mudahan bermanfaat. Barokallahufikum..

puasa ramadhan

puasa ramadhan

Tanya Jawab Seputar Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

posted in Fatwa Ulama |
Share25

Berikut ini kami ketengahkan beberapa fatwa ulama berkaitan seputar hubungan suami istri di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

PERTANYAAN: Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menyetubuhi istrinya di malam-malam bulan Ramadhan? Dan apa dalilnya?

JAWABAN:

Ya, hal itu dibolehkan dan dalil untuk hal itu adalah firman Allah Ta’ala:

“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187)

PERTANYAAN: Apa hukum orang yang bersetubuh dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan dan apakah dibolehkan bagi musafir apabila ia telah berbuka kemudian menyetubuhi istrinya?

JAWABAN:

Bagi orang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan padahal dia sedang puasa dengan puasa wajib, maka wajib baginya membayar kaffarah, yakni -yang saya maksud- kaffarah adz-dzihar, disertai dengan wajibnya mengqadha serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas apa yang dia terjerumus darinya. Adapun jika dia dalam keadaan musafir atau sakit dengan sakit yang membolehkan baginya untuk berbuka, maka tidak ada kaffarah baginya dan tidak mengapa serta wajib baginya mengqadha puasa dari hari yang dia melakukan hubungan badan dengan istrinya tersebut. Karena musafir dan orang yang sakit diperkenankan bagi keduanya berbuka dan melakukan hubungan seks dengan istrinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Barangsiapa dari kalian sakit atau dalam keadaan safar, maka gantilah di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hukum bagi seorang wanita dalam hal ini sama seperti hukum bagi seorang lelaki, jika puasanya wajib, maka wajib baginya untuk membayar kaffarah disertai dengan qadha dan jika dalam keadaan musafir atau sakit dengan sakit yang memberatkan bila dia berpuasa, maka tidak ada kaffarah baginya.

PERTANYAAN: Apa hukum bagi bagi seorang yang sedang berpuasa makan dan minum atau bersetubuh dengan istrinya dengan perkiraan bahwa matahari telah tenggelam atau waktu fajar belum terbit?

JAWABAN:

Yang benar, baginya qadha dan kaffarah adz-dzihar dari jima’ [1], menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menutup pintu sikap penggampangan/peremehan dan berhati-hati terhadap puasa.

PERTANYAAN: Apa penyebab turunnya firman Allah Ta’ala:

“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187)

JAWABAN:

Sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat yang mulia ini -sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan selainnya dari hadits Al-Baraa’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Dahulu para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam apabila seorang sedang berpuasa, kemudian tiba waktu berbuka, lalu tertidur/sengaja tidur sebelum berbuka tidak makan pada malam hari dan tidak pula pada siang hingga sore harinya. Dan sesungguhnya Qais bin Sharmah Al-Anshari sedang berpuasa, maka ketika tiba waktu berbuka ia mendatangi istrinya dan berkata kepadanya: “Adakah kamu mempunyai makanan?” Ia berkata: “Tidak, aku akan pergi mencarikan untukmu.” Pada hari itu ia bekerja (cukup) keras, sehingga ia pun tertidur kecapaian, lalu datanglah istrinya dan si istri menjumpainya dalam keadaan tidur, seraya berkata: “Kerugian untukmu.” Maka ketika sudah masuk pertengahan siang ia terbangun. Dan disampaikanlah hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian turunlah ayat:

“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian ….” [2] (QS. Al-Baqarah: 187)

Maka bergembiralah mereka dengan kegembiraan yang sangat, dan turunlah ayat:

“Dan makan serta minumlah kalian sampai nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan: Ketika turun perintah puasa di bulan Ramadhan, mereka tidak mendekati (menggauli -ed.) wanita selama bulan Ramadhan penuh dan para suami mereka mengkhianati diri-diri mereka, lalu Allah turunkan ayat-Nya:

“Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 187)

PERTANYAAN: Seseorang menyetubuhi istrinya, padahal si istri sedang berpuasa apakah batal puasanya?

JAWABAN:

Ya, apabila dia menyetubuhi istrinya dan si istri sedang berpuasa, maka batallah puasanya [3], tanpa ada khilaf -sepengetahuan saya-, kecuali dalam satu keadaan saja yaitu: bila si istri dipaksa untuk melakukan persetubuhan, sesungguhnya apabila si istri dipaksa oleh sang suami untuk melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan dan ia menyerah dengan pasrah kepada sang suami, maka yang nampak bagiku -wallahu a’lam- bahwasanya si wanita tersebut tidak batal puasanya. Wallahu a’lam.

PERTANYAAN: Apabila seorang suami menyetubuhi istrinya (keduanya sedang berpuasa) tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma, apakah mengharuskan keduanya melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang bersetubuh sampai selesai?

JAWABAN:

Ya, mengharuskan keduanya melakukan sebagaimana yang harus dilakukan oleh orang yang menggauli (bersetubuh dengan) istrinya sampai selesai, selama al-hasyafah (bagian kepala dzakar laki-laki -pent.) telah terbenam di dalam kemaluan wanita (walaupun keduanya tidak sampai mengeluarkan sperma -pent.), demikianlah pendapat kebanyakan para ulama. Wallahu a’lam.

PERTANYAAN: Apakah wajib bagi seorang wanita membayar kaffarah apabila ia disetubuhi oleh suaminya pada bulan Ramadhan, padahal ia sedang berpuasa?

JAWABAN:

Dalam hal ini terjadi khilaf di antara para ahli ilmu. Sumbernya memandang kepada hadits orang yang melakukan jima’ di bulan Ramadhan -yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan selain keduanya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: “Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang seseorang dan berkata: “Ya Rasulullah, celaka aku!” Beliau berkata: “Ada apa dengan kamu?” Ia berkata: “Aku menyetubuhi istriku, sedang aku dalam keadaan berpuasa.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah kamu memiliki budak yang bisa kamu merdekakan?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah kamu bisa memberi makan enam puluh orang miskin?” Sekali lagi ia menjawab: “Tidak.” Lalu diamlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ketika kami masih berada dalam keadaan hening (terdiam), didatangkanlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebuah keranjang yang berisi kurma. Beliau bersabda: “Mana orang yang bertanya tadi?” Ia berkata: “Saya.” Beliau bersabda: “Ambillah ini dan sedekahkanlah dengannya.” Orang tersebut berkata: “Apakah ada orang yang lebih fakir dariku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada di antara dua kampung ini rumah yang lebih fakir dari rumahku.” Tertawalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda: “Berikan ini kepada keluargamu.”

Pertama, sebagian ulama dalam memandang hadits ini ada yang memahami, bahwa Nabi memerintahkan kepada orang yang berjima’ itu membayar kaffarah dan secara otomatis si istri terikutsertakan di dalamnya. Pengertiannya, bahwa si istri terkena kewajiban membayar kaffarah juga. Dan ini pendapat jumhur ulama.

Kedua, di antara mereka (para ulama) ada yang mengatakan: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sang suami untuk membayar kaffarah dan tidak memerintahkan kepada si wanitanya, dengan alasan ini, maka wanita tidak terkena apa-apa sedikitpun.

Ketiga, dan sebagian dari mereka ada yang mengatakan: Wajib bagi keduanya membayar kaffarah sekali saja, kecuali puasa, keduanya harus melakukannya.

Keempat, di antara mereka ada yang membedakan antara yang dipaksa dan yang suka sama suka (kemauan untuk melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan tersebut dari kedua belah pihak, yaitu suami dan istri -pent.), maka diharuskan membayar kaffarah baginya dan tidak diwajibkan bagi istri yang melakukan hubungan tersebut karena dipaksa oleh sang suami. Wallahu a’lam.

PERTANYAAN: Seseorang menyetubuhi istrinya pada waktu terbitnya fajar, akan tetapi ia meyakini, bahwa waktu malam masih ada (belum masuk waktu fajar), kemudian setelah itu nampak bahwa fajar telah terbit, maka apa yang wajib diperbuat oleh orang tersebut?

JAWABAN:

Telah ditanya Asy-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang pertanyaan ini, lalu beliau menjawab dengan ucapannya:

Segala puji bagi Allah, dalam masalah ini terdapat tiga pendapat ulama:

1. Bahwa wajib baginya untuk mengqadha puasanya dan membayar kaffarah dan pendapat ini yang masyhur di dalam madzhab Ahmad.

2. Baginya wajib mengqadha saja dan ini merupakan pendapat kedua di dalam madzhab Ahmad dan madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i serta Malik.

3. Tidak (wajib) mengqadha dan tidak pula membayar kaffarah dan ini merupakan pendapat segolongan orang salaf, seperti Sa’id bin Jubair, Mujahid, Al-Hasan, Ishaq, Dawud dan teman-temannya dan Al-Khalaf, mereka mengatakan: “Barangsiapa makan dengan keyakinan bahwa waktu fajar belum terbit, kemudian nampak baginya bahwa waktu fajar telah terbit, maka tidak ada qadha baginya.”

Dan pendapat ini adalah pendapat yang paling shahih dan yang paling menyerupai/mendekati dengan Ushul Syari’at serta dalil Al-Kitab dan As-Sunnah dan ini merupakan qiyas Ahmad dan selainnya.

Sesungguhnya Allah telah mengangkat sanksi/siksa atas orang yang lupa dan tersalah, sedangkan dalam hal ini orang tersebut telah tersalah (tidak sengaja -pen.). Sungguh Allah telah membolehkan makan, minum dan berjima’, sampai nampak dengan jelas benang putih dari benang hitam dari waktu fajar. Dan juga disunnahkan untuk mengakhirkan waktu sahur. Orang yang telah melakukan sesuatu sesuai dengan yang telah dianjurkan dan diperbolehkan baginya serta tidak melampaui batas, maka orang yang demikian ini lebih utama untuk mendapakatkan udzur daripada orang yang lupa. Wallahu a’lam.

Ibu Taimiyyah rahimahullah telah menjawab dengan jawaban yang sama atas pertanyaan yang serupa. Dan di dalam jawabannya, beliau berkata: “Orang yang ragu akan terbitnya fajar, dibolehkan baginya makan, minum dan melakukan hubungan seksual secara ittifaq (berdasarkan kesepakatan para ulama) dan tidak ada qadha baginya jika keraguan itu masih berlangsung pada dirinya.”

PERTANYAAN: Bolehkah orang yang sedang berpuasa mencium dan mencumbu [4] istrinya? Apa dalil atas perkara tersebut?

JAWABAN:

Ya, perbuatan itu dibolehkan dan dalil untuk hal tersebut banyak sekali.

Pertama: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim menyebutkan: “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium dan mencumbu, sedangkan beliau dalam keadaan puasa.” Ia berkata: “Dan beliau paling bisa menguasai hasratnya daripada kalian.”

Kedua: Di dalam riwayat ‘Aisyah juga di dalam Al-Bukhari: “Sungguh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istri-istrinya dan beliau berpuasa, kemudian ia tertawa.” (yang tertawa di sini adalah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha -pent.)

Ketiga: Juga dalam riwayat ‘Aisyah dengan sanad yang shahih di atas syarat Muslim, telah dikeluarkan oleh Abu Dawud: “Dan adalah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menciumku, sedangkan beliau berpuasa dan aku pun berpuasa.”

Keempat: Dan apa yang telah dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu ‘anha ia berkata: “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium dan beliau sedang berpuasa.”

Kelima: Dan apa yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari, dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menciumnya dan beliau sedang berpuasa.

Keenam: Dan apa yang telah dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Abdun bin Humaid dan selain mereka dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pada suatu hari aku menginginkannya, lalu aku menciumnya, sedang aku dalam keadaan berpuasa, kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan aku katakan: “Hari ini aku telah melakukan suatu perbuatan yang besar.” Beliau berkata: “Apa itu?” Aku berkata: “Aku mencium istriku dan aku sedang berpuasa.” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air di waktu puasa?” Aku berkata: “Kalau begitu perbuatan itu tidak merusak puasaku.” Beliau menjawab: “Apa yang dirusaknya?!”

PERTANYAAN: Bagaimana keshahihan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu yang di dalamnya mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyentuh wajahku sama sekali, selama aku berpuasa.”?

JAWABAN:

Hadits dengan lafadz yang demikian ini adalah hadits mungkar.

PERTANYAAN: Ada orang yang mengatakan, bahwa bolehnya mencium dalam keadaan puasa itu khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja dan hal ini dilandasi oleh ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “… Dan beliau paling bisa menguasai hasratnya daripada kalian.” Adakah di sana yang dapat membantan ucapan ini?

JAWABAN:

Ya, di sana ada yang membantah dengannya ucapan dan ada beberapa masalah dalam hal ini:

Pertama: Apa yang telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya dari hadits ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah boleh orang yang berpuasa mencium istrinya?” Berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Tanyakan kepada ini, yakni Ummu Salamah, lalu dikabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu, ia berkata: “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bukankah Allah telah mengampuni dosamu yang terdahulu dan yang akan datang.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku lebih bertaqwa kepada Allah daripada kalian dan lebih takut kepada Allah daripada kalian.

Kedua: Telah ada riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in tentang bolehnya mencium bagi orang yang berpuasa, di antaranya dari Ibnu Mas’ud. Telah shahih riwayat darinya, bahwa ia pernah mencumbu mesra istrinya di pertengahan siang sedangkan dia berpuasa. Dan ada pula riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia ditanya tentang apa yang dihalalkan bagi suami dari istrinya ketika sedang berpuasa, ia menjawab: “Segala sesuatu, kecuali jima’.”

Ketiga: Dan telah shahih dari Sa’ad bin Malik, bahwa ia menggosok-gosok kemaluan istrinya dengan tangannya dan dia sedang berpuasa.

Keempat: Dan telah shahih riwayat dari Ikrimah, Asy-Sya’bi dan Said bin Jubair, bahwa mereka membolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya.

Kelima: Bahwa Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah telah menjawab dengan hujjah atas ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu: “Dan beliau paling bisa menguasai hasratnya daripada kalian”: Tidak ada hujjah bagimu di dalam ucapan ‘Aisyah karena ‘Aisyah mengatakan: “Dahulu, apabila salah seorang dari kami (istri-istri Nabi) sedang haid dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ingin mencumbuinya, beliau memerintahkan kepada istrinya untuk memakai kain sarung guna menutupi bagian kemaluannya, kemudian mencumbuinya. Dan ia berkata: “Siapakah dari kalian yang mampu menguasai hasratnya, sebagaimana dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menguasai dan mengendalikan hasrat jima’nya?” Bahwa ucapannya tentang ciuman orang yang sedang berpuasa tersebut menuntut kekhususan baginya. Sedangkan ucapan ‘Aisyah dalam hadits tersebut di atas tentang menggauli wanita yang sedang haid yang mengharuskan adanya kekhususan juga baginya atau bahwasanya itu perkara yang dibenci atau dibolehkan hanya untuk orang yang sudah tua, bukan seorang yang masih muda [5] dan tidaklah mungkin mereka di sini menganggap adanya ijma’ karena Ibnu Abbas dan selainnya tidak menyukai menggauli wanita yang sedang haid secara mutlaq dan demi umurku, sesungguhnya menggauli wanita yang sedang haid sungguh sangat membahayakan, karena sang suami berada di dalam keadaan tanpa melakukan hubungan badan dengan si istri berhari-hari, maka memuncaklah kemauan/hasratnya, adapun orang yang berpuasa pada malam harinya dia dapat menyetubuhi istrinya dan malam yang berikutnya pun akan dapat dilakukan hubungan badan dengan si istri sampai dia bosan dari hubungan badan tersebut …. kemudian beliau rahimahullah menyebutkan riwayat atsar di dalam bab.

PERTANYAAN: Adakah di sana sandaran bagi orang yang berpendapat adanya pembagian antara pemuda dan orang laki-laki yang sudah tua, pemudi dan wanita yang sudah lanjut usia dalam masalah mencium? Apa batasan yang selamat untuk sandaran ini?

JAWABAN:

Ya, mereka mempunyai sandaran dalam hal itu, akan tetapi sandaran mereka lemah. Dan sandaran itu adalah yang telah dikeluarkan oleh Abu Dawud dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang menggauli wanita (istri) bagi orang yang berpuasa, beliau membolehkannya. Lalu datang kepadanya orang yang lainnya dan bertanya tentangnya dan beliau melarangnya. Ternyata yang diberikan keringanan adalah seorang yang sudah tua renta dan yang dilarang oleh beliau seorang pemuda, akan tetapi sanadnya lemah sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan terdahulu. Kemudian terdapat pula riwayat yang di dalamnya juga terdapat kelemahan.

Dan yang akan membantah atas pemilahan antara pemuda dan orang yang sudah tua renta dalam masalah mencium adalah (riwayat) yang telah dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Umar bin Abi Salamah, bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah orang yang berpuasa boleh mencium (istrinya -pent.)?” Berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Tanyakan kepada ini, yakni Ummu Salamah, lalu dikabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu. Ia berkata: “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bukankah Allah telah mengampuni dosamu yang terdahulu dan yang akan datang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Ketahuilah demi Allah, sesungguhnya aku lebih bertaqwa kepada Allah dari kalian dan lebih takut kepada Allah dari kalian. Dan merupakan perkara yang dimaklumi, bahwa Umar bin Abi Salamah pada masa itu adalah seorang pemuda yang berada pada puncak semangat kepemudaan dan kekuatan.

Dan telah dikeluarkan oleh Malik di dalam Muwatha’ dari Abi An-Nadhr maula ‘Umar bin Ubaidullah, bahwa ‘Aisyah binti Thalhah telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia pernah berada di tempatnya ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu masuklah suaminya, Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Bakar Ash-Shiddiq, ketika itu dan dia sedang berpuasa. Berkata ‘Aisyah kepadanya: “Apa yang mencegahmu untuk mendekati istrimu, sehingga kamu dapat mencium dan mencumbuinya/bersenang-senang dengannya?” Ia berkata: “Menciumnya, sedang aku dalam keadaan puasa?” ‘Aisyah berkata: “Ya.”

Merupakan perkara yang dimaklumi, bahwa ‘Aisyah binti Thalhah adalah wanita yang paling cantik di jamannya dan ia serta suaminya masih muda belia.

Dan juga, bahwa Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat berumur 18 tahun dan wanita yang berada di dalam umur sekian ini adalah seorang wanita yang dikategorikan muda belia dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu menciumnya, sedangkan dia (‘Aisyah) wanita yang muda belia. Wallahu ta’ala a’lam.

PERTANYAAN: Apabila seorang suami mencium istrinya yang sedang berpuasa, lalu si istri atau si suami mengeluarkan madzi, apakah ada yang harus dilakukan oleh salah satunya?

JAWABAN:

Apabila seorang suami mencium istrinya yang sedang berpuasa, lalu keluar madzi, maka tidaklah mengapa, karena tidak ada dalil yang mengharuskan untuk berbuat sesuatu. Wallahu a’lam.

PERTANYAAN: Apabila seseorang mencium istrinya atau mencumbunya (yang selain jima’) atau si istri ditindihnya/didekapnya, sehingga dia mengeluarkan sperma (air mani) sedang si istri puasa, apakah batal puasanya?

JAWABAN:

Sebagaimana yang telah lalu, bahwa boleh bagi seorang lelaki untuk mencium dan menggauli istri (kecuali jima’/hubungan badan) padahal si istri sedang berpuasa. Akan tetapi tidak diperkenankan bagi si suami dan istri mengeluar sperma dengan sengaja, hal ini karena dua perkara:

Pertama: Firman Allah Tabaraka wa Ta’ala di dalam hadits qudsi tentang orang yang berpuasa: “Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.” Perkara yang dimaklumi, bahwa orang yang sengaja mengeluarkan sperma (air mani), berarti tidak meninggalkan syahwatnya, bahkan telah menyalurkan syahwat dan menyempurnakannya.

Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Umar tentang urusan mencium: “Bagaimana menurutmu andai kamu berkumur.” Maka mencium itu perkara yang dibolehkan, sebagaimana dibolehkannya berkumur, akan tetapi barangsiapa sengaja menelan air yang untuk berkumur ke dalam kerongkongannya, maka dengan itu ia telah batal puasanya. Demikian pula orang yang sengaja mengeluarkan sperma, berarti ia telah berbuka. Wallahu a’lam. Kemudian tidak ada riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sahabat -semoga Allah meridhai mereka semua- sengaja mengeluarkan sperma padahal ia berpuasa di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ditetapkannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permasalahan itu.

Ketiga: Adapun jika dia tidak sengaja, lalu spermanya keluar, maka kedudukannya seperti orang yang berkumur kemudian dengan tidak sengaja air yang ada di dalam mulutnya tertelan, sehingga air masuk ke dalam rongga tenggorokannya, dengan perasaan tidak senang akan hal itu. Untuk hal yang terakhir ini (yakni berkumur) dihukumi dengan tidak dipermasalahkan, maka untuk hal yang pertama (keluarnya sperma dengan tidak disengaja) juga tidaklah mengapa. Dan untuk wanita, dalam hal ini seperti kaum lelaki, sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Para wanita itu merupakan saudara laki-laki.”

PERTANYAAN: Seandainya ada seorang wanita yang melakukan hal sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita jalang, yakni perbuatan memainkan dengan dirinya sendiri, lalu keluar spermanya [6], padahal ia sedang berpuasa, apakah dengan ini batal puasanya? Wajibkah baginya membayar kaffarah tertentu? Dan apa itu?

JAWABAN:

Satu kelompok dari kalangan ahli ilmu berpendapat, bahwa wanita itu telah berbuka (batal puasanya) sesuai dengan hadits qudsi: “Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.” Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Namun di sana ada orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syahwat adalah syahwat jima’. Dengan didasari pendapat ini, maka perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

Adapun untuk kaffarah, maka tidak aku ketahui bahwa baginya ada kaffarah tertentu. Tidaklah dibolehkan menyejajarkan perbuatan tersebut dengan perbuatan orang yang melakukan jima’ dan ini dinilai sangatlah jauh (berbeda). Wallahu a’lam.

Catatan kaki:

[1] Kaffarah adz-dzihar dari jima’ adalah penghapus dosa orang yang menyatakan kepada istrinya, kamu seperti punggung ibuku (berarti orang tersebut mengharamkan dirinya untuk menggauli istrinya) tentang hukum orang yang melakukan perbuatan ini dapat dilihat di dalam Al-Qur’an surat Al-Mujadilah ayat 1-4 (-pent).

[2] Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini merupakan keringanan dari Allah Ta’ala untuk kaum muslimin dan mengangkat hal yang dulu di awal permulaan Islam, bahwasanya apabila salah seorang dari mereka telah berbuka, dihalalkan baginya makan dan minum serta jima’ sampai batas waktu shalat Isya’, atau tidur sebelum itu, maka kapanpun ia tidur atau menegakkan shalat Isya’ diharamkan baginya makan dan minum serta jima’ hingga malam berikutnya, untuk itu mereka menjumpai keberatan yang besar dan “ar-rats” bermakna jima’ (bersetubuh).

Aku (Mustafa) berkata: Ayat ini diturunkan dalam rangka memberi keringanan bagi mereka dalam mendatangi istri-istri mereka sepanjang malam sampai batas waktu terbitnya fajar. Wallahu a’lam.

[3] Dan ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala di dalam hadits qudsi: “Dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku ….” Dan orang ini tidak meninggalkan syahwatnya. Wallahu a’lam.

[4] Maksud mencumbu di sini hanya sekedar bercumbu mesra dengan melakukan ciuman, pelukan dan lain-lain, selain hubungan badan (jima’). Sebab jima’ adalah termasuk hal yang membatalkan puasa tanpa ada khilaf padanya -pent.

[5] Keterangan di atas menjelaskan, bahwa dalil yang digunakan oleh orang yang mengkhususkan ciuman di waktu sedang berpuasa hanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan dalil yang dibawakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan: “Siapakah yang paling bisa menahan hasratnya dari kalian.” Padahal hadits ini dalam kaitan dengan cumbuan Nabi dengan istrinya ketika istrinya sedang haid, sebagaimana dalam riwayat, beliau memerintahkan kepada istrinya untuk menutupi kemaluannya dengan sarung apabila si istri sedang haid, lalu setelah itu beliau mencumbuinya. Barulah setelah itu ucapan ‘Aisyah: “Siapakah yang paling bisa ….” Kalau memang ada kekhususan bagi orang yang berpuasa, maka menggauli wanita yang sedang haid tentunya ada kekhususannya pula, jika demikian keadaannya, karena menggauli wanita yang sedang haid itu lebih berbahaya daripada menggauli wanita dalam keadaan berpuasa. Mengapa? Karena ketika wanita sedang haid, sang suami akan menunggu berhari-hari tanpa jima’/hubungan badan dengannya, sehingga syahwatnya benar-benar (akan) memuncak yang dikhawatirkan sulit untuk dikendalikan. Adapun bagi orang yang berpuasa tidaklah demikian, emosi syahwatnya lebih bisa dikendalikan karena pada waktu malam mereka bisa menggauli istri-istrinya (-pent.).

[6] Maksud pertanyaan di atas adalah tentang bagaimana hukum seorang wanita yang sedang berpuasa melakukan masturbasi (yaitu mempermainkan alat kelaminnya dengan tangan atau lainnya sampai mengeluarkan sperma), sedangkan untuk kaum lelaki perbuatan itu disebut onani. Kedua perbuatan tersebut (masturbasi dan onani) sesuai dengan pendapat kebanyakan para ulama diharamkan, lebih-lebih bila dilakukan di bulan Ramadhan (-pent.).

Sumber: Tuntunan Ibadah Ramadhan & Hari Raya oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Bin Utsaimin, Syaikh ‘Ali Hasan, Syaikh Salim al-Hilaly dan Syaikh bin Jibrin (penerjemah/penyusun: Hannan Hoesin Bahannan dkk), penerbit: Maktabah Salafy Press, Tegal. Cet. Pertana, Rajab 1423 H / September 2002 M. Hal. 183, 186-202.

* * *

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa dengan Cara Mencampurinya

Pertanyaan ke-333: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Jika seorang pria mencampuri istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, yang mana hal itu dilakukan karena dipaksa suaminya. Perlu diketahui, bahwa kedua orang itu tidak sanggup memerdekakan budak dan tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena kesibukan keduanya dalam mencari nafkah, apakah tebusannya cukup dengan memberi makan kepada orang miskin dan berapa ukurannya serta apa jenisnya?

Jawaban:

Jika seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah (tebusan) baginya, namun sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Kaffarahnya adalah memerdekakan seorang hamba sahaya, jika ia tidak menemukan hamba sahaya maka hendaknya ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak sanggup maka hendaknya ia memberi makan orang miskin sebanyak enam puluh orang berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan dalam Ash-Shahihain, dan bagi sang suami harus mengqadha puasanya. (Fatawa Ash-Shiyam, hal. 80-81)

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Pertanyaan ke-335: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Seorang pria melakukan perjalanan pendek, perjalanan itu dilakukan di bulan Ramadhan, maka ia pun tidak berpuasa. Ketika ia tiba di rumahnya pada siang hari Ramadhan, ia ingin menggauli istrinya dengan atau tanpa ridha istrinya, bagaimana hukum perbuatan suaminya itu dan bagaimana hukum istrinya jika melayani suaminya dengan ridha atau dengan paksaan?

Jawaban:

Mengenai suaminya, sebagaimana yang anda dengar bahwa ia adalah seorang musafir yang tidak berpuasa lalu kembali ke kampungnya dalam keadaan tidak berpuasa. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat: Bahwa seorang musafir jika ia telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa maka ia harus imsak (menahan dari yang membatalkan) sebagai penghormatan terhadap hari itu, walaupun puasanya itu tidak dihitung karena ia diharuskan mengqadha puasa pada hari itu. Sebagian ulama lainnya berpendapat: Bahwa seorang musafir jika telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa, maka tidak diharuskan baginya untuk berpuasa dan boleh baginya untuk makan pada sisa hari itu.

Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, pendapat yang paling benar di antara kedua pendapat ini adalah tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa pada sisa hari itu, karena jika ia berpuasa pada sisa hari itu maka puasanya tidak mendatangkan faedah apa pun, karena waktu tersebut bagi musafir itu bukan waktu yang harus dihormati, sebab pada hari itu dibolehkan baginya untuk makan dan minum sejak permulaan hari, sedangkan puasa sebagaimana yang telah kita ketahui, adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Karena itu, diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Barangsiapa yang makan di permulaan hari maka hendaknya ia makan di akhir hari, karena siang hari baginya tidak terhormat (karena tidak berpuasa).” Berdasarkan ungkapan ini maka musafir yang sampai ke tempatnya dalam keadaan tidak berpuasa dibolehkan baginya untuk makan dan minum pada sisa hari itu.

Adapun bersetubuh, tidak boleh baginya menyetubuhi istrinya yang sedang menjalankan puasa fardhu, karena hal itu akan merusak puasanya. Jika sang suami memaksanya dan menyetubuhinya, maka tidak ada kaffarah pada sang istri, dan tidak ada pula kaffarah bagi suaminya karena tidak diwajibkan baginya berpuasa sebab ia tiba di kampung halamannya dalam keadaan sedang tidak berpuasa. (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/85)

Menggauli Istri Pada Siang Hari Ramadhan Tiga Hari Berturut-turut

Pertanyaan ke-339: Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Seorang pria menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan selama tiga hari berturut-turut, apa yang harus ia lakukan?

Jawaban:

Jika seorang yang berpuasa bersetubuh saat berpuasa, maka ia telah melakukan dosa yang besar, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari dosa yang ia lakukan itu dan mengqadha puasanya itu. Di samping itu wajib baginya untuk melaksanakan kaffarah (memenuhi tebusan), yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak bisa maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup maka ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ makanan pokok. Kaffarah itu dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ia gunakan untuk bersetubuh yaitu setiap hari satu kaffarah tersendiri. Wallahu a’lam. (Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/116)

Faedah: Syaikh Ibnu Utsaimin telah menerangkan dalam salah satu fatwanya: …, yaitu jika orang ini tidak mampu memerdekakan budak, tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin, maka kewajiban kaffarah itu hilang karena Allah tidak akan memberi beban kepada seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sebab tidak ada kewajiban jika disertai ketidakmampuan. (Durus wa Fatwa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/46-47)

Sumber: Fatwa-fatwa tentang Wanita jilid 1, penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin, penerbit: Darul Haq, cet. III, Syawal 1423 H/ Januari 2003 M.

* * *

Seorang Pemuda yang Menjima’i Istrinya Pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan: Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ditanya: Saya seorang pemuda, saya menjima’i istri saya di siang bulan Ramadhan, apakah ada kewajiban bagi saya membeli kurma untuk saya sedekahkan?

Jawaban:

Apabila dia seorang pemuda dan mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kita memohon kepada Allah semoga membanttnya melakukan hal itu. Seorang laki-laki, apabila berkeinginan kuat untuk melakukan sesuatu akan menjadi ringan. Adapun apabila dirinya dihinggapi oleh rasa malas dan berat, maka perkara tersebut akan sulit baginya. Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan di dunia ini beberapa perkara yang apabila kita lakukan akan gugur dari kita azab akhirat.

Saya katakan kepada saudara, puasalah dua bulan berturut-turut! Apabila waktu sedang panas dan siang lebih panjang, maka ada keringanan bagimu untuk mengakhirkannya hingga musim dingin. Dan istri seperti suani, apabila dia melayaninya dengan senang hati. Namun apabila dia dipaksa dan tidak mampu untuk melepaskan diri, maka puasanya sempurna dan tidak ada kaffarah baginya dan tidak pula mengqadha. (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/60)

Faedah: Setelah menyebutkan hadits tentang kaffarah jima’ di siang hari bulan Ramadhan, Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan: Hadits ini sebagai dalil wajibnya membayar kaffarah bagi orang yang melakukan jima’ di siang bulan Ramadhan dalam keadaan dia wajib berpuasa. Dan kaffarah ini dengan urutan bukan sesuai dengan pilihan. Pertama membebaskan budak, apabila tidak mendapatkannya maka dengan berpuasa dua bulan secara berturut-turut, tidak berbuka antara puasa tersebut kecuali dengan udzur syar’i. Seperti safar atau sakit pada sela-sela dua bulan tersebut, maka tidak halal baginya untuk melakukannya berturut-turut.

Apabila dia berbuka pada sela-sela waktu dua bulan tersebut tanpa adanya udzur yang syar’i, maka dia harus mengulanginya dari awal, meskipun tidak tersisa kecuali tinggal satu hari saja. Apabila dia tidak mampu, yaitu tingkatan yang kedua, maka dia memberi makan kepada enam puluh orang miskin untuk makan pagi atau malam. Wallahul muwafiq.(Fatawa Manarul Islam)

Sumber: Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, cet. Kedua, Mei 2009.

Sumber: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/31/tanya-jawab-seputar-hubungan-suami-istri-di-bulan-ramadhan/

Arak pada makanan

Bismillah..


Informasi ini saya dapat dari milis Halal-Baik-Enak, saya ucapkan terimakasih kepada bu Indah Supriyatna yang sudah memposting informasi dibawah ini di milis. Disini saya juga ingin berbagi dengan yang lain agar lebih aware dengan makanan-makanan yang kita beli diluar, well, untuk mempersingkat waktu silahkan di baca informasi menarik tentang minuman beralkohol pada makanan yang djual..

Arak pada makanan

 foto angciu

Halal-Baik-Enak, Pak Ogah dan para penjual mie /nasi goreng dsb dengan gerobag dorong dan warung tenda, dan bahkan banyak resto Sunda, dan sebagian besar resto Cina, memakai SARI TAPE (alias ARAK MASAK, ANGCIU, ARAK MERAH) sebagai penyedap rasa atau pengempuk daging masakannya, termasuk masakan yang ditumis/ca (ca kangkung, capcay dll).

foto mirin

Banyak pengelola warung tenda di Jakarta pakai MIRIN sebagai pelengkap bumbu masakan Jepang yang dijualnya supaya seperti masakan Jepang aseli.
Mbak Fulanah yang jual jamu gendong juga suka menambahkan minuman ANGGUR sebagai ramuan dalam jamu atau beras kencur yang dijualnya. Baca lebih lanjut

Tips Menyembuhkan Diare Secara Alami

Bismillah..

Tips ini saya dapatkan dari pengalaman saya sehari-hari, saya sangat suka dengan makanan pedas dan asem-asem. Oleh kareana itu saya sudah terbiasa mendapatkan diare atau bahasa awamnya maaf “mencret-mencret”, karena sering sekali saya mendapatkan penyakit tersebut maka saya sering minum obat kimia untuk menyembuhkan penyakit ini. Suami saya menyarankan untuk mengobati diare dengan cara alami dan lebih sehat. Ok, setahu saya ada dua cara untuk mengobati diare secara alami, berikut tips dari saya:

  1. Baca lebih lanjut

Cumi Goreng Madu

Bismillah..

Cumi-cumi adalah salah satu makanan seafood yang bisa di masak dengan berbagai macam resep, termasuk resep yang satu ini, bergitu praktis dan cepat. Resep ini tidak ribet sama sekali baik dari bahan-bahannya yang mudah dicari dan proses pembuatannya yang ga makan waktu lama, saya sendiripun sudah mencobanya dan hasilnya mantepz bangetz..heheh..klo begitu langsung aja disimak resep yang saya kutip dari tabloid “menuku”..:

Cumi Goreng Madu:

250 gr  Cumi kering asin

Nasi putih secukupnya

Sambal bangkok secukupnya

Minyak goreng secukupnya

Bumbu Perendam:

2 sdm  madu

1 sdm saus tiram

1 sdm kecap asin

1/2 sdt minyak wijen

1/4 sdt Merica Bubuk

Garam secukupnya

Cara Membuat:

  1. Campur semua bumbu perendam, lalu masukkan cumi-cumi, aduk rata dan diamkan selama 15 menit agar meresap.
  2. Goreng cumi-cumi hingga agak kecoklatan, angkat.
  3. Sajikan cumi dengan nasi dan sambal bangkok.

Hidangan siap di santap..enaknya dimakan pas masih anget dengan nasi panas, jangan lupa sambel bangkoknya juga ya..

 

archives limit=5

 

Nasehat tentang “mengutamakan” atau “menghargai” orang lain

Bismillah…

tulip flowers

MasyaALLAH..sesungguhnya agama islam adalah agama yang membawa rahmat untuk manusia didunia..dimana kita dituntun untuk selalu menghargai orang lain sebagaimana kita menghargai diri sendiri..berikut nasehat seorang ahlul ilmi yang menasehati kita untuk selalu mengutamakan orang lain..

Abu Bakar bin ‘Ayyashy rahimahullah berkata: “Raihlah keutamaan denga cara engkau mengutamakan orang lain. Sesungguhnya manusia memperlakukan dirimu sebagaimana engkau memperlakukan mereka.” (Adabul ‘Isyrah wa Dzikru ash-Shuhbah wal Ukhuwah: Abul Barakat al-Ghazzi)

Mari kita selalu menghargai orang lain seperti menghargai diri sendiri..insyaALLAH pasti dapat pahala sebagai bekal kita nanti diakhirat..

Baca juga:

Hadist tentang berinfaq

Hadist tentang Bersabar dan Bersyukur

Hadist tentang puasa rajab

Mendulang Mutiara Hikmah dari Perjalanan Hidup Nabi Ibrahim ‘alaihissalam

Bismillah..

Artikel yang sangat bermanfaat dan membawa hikmah ini saya dapatkan dari majalah asy syariah sumber web sitenya: http://www.akhwat.web.id..silahkan dibaca mudah-mudahan bermanfaat..barokallahu fikum..

بسم الله الرحمن الرحيم

Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi

Kisah-kisah agung dari Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah peneguhan nyata akan tauhid. Ketaatan dan keimanan yang luar biasa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala mewujud pada tindakan yang niscaya akan teramat berat ditunaikan manusia pada umumnya. Sebuah keteladanan yang mesti kita tangkap dan nyalakan dalam kehidupan kita.Nabi Ibrahim ‘alaihissalamSeorang Teladan Yang Baik

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah seorang teladan yang baik. Perjalanan hidupnya selalu berpijak di atas kebenaran dan tak pernah meninggalkannya. Posisinya dalam agama amat tinggi (seorang imam) yang selalu patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mempersembahkan segala ibadahnya hanya untuk-Nya semata. Beliau pun tak pernah lupa mensyukuri segala nikmat dan karunia ilahi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. شَاكِرًا لِأَنْعُمِهِ

Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan selalu berpegang kepada kebenaran serta tak pernah meninggalkannya (hanif). Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia pun selalu mensyukuri nikmat-nikmat Allah.” (An-Nahl: 120-121)

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam merupakan sosok pembawa panji-panji tauhid. Perjalanan hidupnya yang panjang sarat dengan dakwah kepada tauhid dan segala liku-likunya. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan beliau sebagai teladan dalam hal ini, sebagaimana dalam firman-Nya:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيْمَ وَالَّذِيْنَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ إِلاَّ قَوْلَ إِبْرَاهِيْمَ لِأَبِيْهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ. رَبَّنَا لاَ تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagi kalian pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaumnya: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian serta telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya, sampai kalian beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya; ‘Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah’. (Ibrahim berkata): ‘Ya Rabb kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali. Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir, dan ampunilah kami ya Rabb kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Mumtahanah: 4-5)

Demikian pula, beliau selalu mengajak umatnya kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta mencegah mereka dari sikap taqlid buta terhadap ajaran sesat nenek moyang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِذْ قَالَ لِأَبِيْهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيْلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُوْنَ. قَالُوا وَجَدْنَا آبَاءَنَا لَهَا عَابِدِيْنَ. قَالَ لَقَدْ كُنْتُمْ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ فِي ضَلاَلٍ مُبِيْنٍ. قَالُوا أَجِئْتَنَا بِالْحَقِّ أَمْ أَنْتَ مِنَ اللاَّعِبِيْنَ. قَالَ بَل رَبُّكُمْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الَّذِي فَطَرَهُنَّ وَأَنَا عَلَى ذَلِكُمْ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ. وَتَاللهِ لَأَكِيْدَنَّ أَصْنَامَكُمْ بَعْدَ أَنْ تُوَلُّوا مُدْبِرِيْنَ. فَجَعَلَهُمْ جُذَاذًا إِلاَّ كَبِيْرًا لَهُمْ لَعَلَّهُمْ إِلَيْهِ يَرْجِعُوْنَ

(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya dan kaumnya: ‘Patung-patung apakah ini yang kalian tekun beribadah kepadanya?’ Mereka menjawab: ‘Kami mendapati bapak-bapak kami menyembahnya.’ Ibrahim berkata: ‘Sesungguhnya kalian dan bapak-bapak kalian berada dalam kesesatan yang nyata.’ Mereka menjawab: ‘Apakah kamu datang kepada kami dengan sungguh-sungguh ataukah kamu termasuk orang-orang yang bermain-main?’ Ibrahim berkata: ‘Sebenarnya Rabb kalian adalah Rabb langit dan bumi, Yang telah menciptakannya; dan aku termasuk orang-orang yang bisa memberikan bukti atas yang demikian itu. Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhala kalian sesudah kalian pergi meninggalkannya.’ Maka Ibrahim membuat berhala-berhala itu hancur berkeping-keping kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya.” (Al-Anbiya`: 52-58)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memilihnya, menunjukinya kepada jalan yang lurus, serta mengaruniakan kepadanya segala kebaikan dunia dan akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ. وَآتَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَإِنَّهُ فِي اْلآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِيْنَ

Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus. Dan Kami karuniakan kepadanya kebaikan di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat termasuk orang-orang yang shalih.” (An-Nahl: 121-122)
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkatnya sebagai khalil (kekasih). Sebagaimana dalam firman-Nya:

وَاتَّخَذَ اللهُ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً

Dan Allah mengangkat Ibrahim sebagai kekasih.” (An-Nisa`: 125)

Dengan sekian keutamaan itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala wahyukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk mengikuti agama beliau ‘alaihissalam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif.’ Dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.” (An-Nahl: 123)

Demikianlah sekelumit tentang perjalanan hidup Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan segala keutamaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan kepadanya. Barangsiapa mempelajarinya dengan seksama (mentadabburinya) niscaya akan mendulang mutiara hikmah dan pelajaran berharga darinya. Terkhusus pada sejumlah momen di bulan Dzulhijjah yang hakikatnya tak bisa dipisahkan dari sosok Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Beberapa Amalan Mulia di Bulan Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Karena di dalamnya terdapat amalan-amalan mulia; shaum Arafah, haji ke Baitullah, ibadah qurban, dan lain sebagainya, yang sebagiannya tidak bisa dipisahkan dari sosok Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Di antara amalan mulia tersebut adalah:

a) Haji ke Baitullah

Haji ke Baitullah merupakan ibadah yang sangat mulia dalam agama Islam. Kemuliaannya nan tinggi memosisikannya sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala dan beliau Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no.16, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Ibadah haji yang mulia ini tidaklah bisa dipisahkan dari sosok Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Terlebih tatkala kita menyaksikan jutaan umat manusia yang datang berbondong-bondong dari segenap penjuru yang jauh menuju Baitullah, menyambut panggilan ilahi dengan lantunan talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat, dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.

Hal ini mengingatkan kita akan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

Dan berserulah (wahai Ibrahim) kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)

Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata: “Ibadah haji mempunyai hikmah yang besar, mengandung rahasia yang tinggi serta tujuan yang mulia, dari kebaikan duniawi dan ukhrawi. Sebagaimana yang dikandung firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لِِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

Untuk menyaksikan segala yang bermanfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 28)

Haji merupakan momen pertemuan akbar bagi umat Islam seluruh dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala pertemukan mereka semua di waktu dan tempat yang sama. Sehingga terjalinlah suatu perkenalan, kedekatan, dan saling merasakan satu dengan sesamanya, yang dapat membuahkan kuatnya tali persatuan umat Islam, serta terwujudnya kemanfaatan bagi urusan agama dan dunia mereka.” (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 4)

Lebih dari itu, ibadah haji mempunyai banyak hikmah dan pelajaran penting yang apabila digali rahasianya maka sangat terkait dengan agama dan sosok Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, baik dalam hal keimanan, ibadah, muamalah, dan akhlak yang mulia. Di antara hikmah dan pelajaran penting tersebut adalah:
1. Perwujudan tauhid yang murni dari noda-noda kesyirikan dalam hati sanubari, manakala para jamaah haji bertalbiyah.
2. Pendidikan hati untuk senantiasa khusyu’, tawadhu’, dan penghambaan diri kepada Rabbul ‘Alamin, ketika melakukan thawaf, wukuf di Arafah, serta amalan haji lainnya.
3. Pembersihan jiwa untuk senantiasa ikhlas dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ketika menyembelih hewan qurban di hari-hari haji.
4. Kepatuhan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tanpa diiringi rasa berat hati, ketika mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani.
5. Tumbuhnya kebersamaan hati dan jiwa ketika berada di tengah-tengah saudara-saudara seiman dari seluruh penjuru dunia, dengan pakaian yang sama, berada di tempat yang sama, serta menunaikan amalan yang sama pula (haji). (LihatDurus ‘Aqadiyyah Mustafadah Min Al-hajj)

b) Menyembelih Hewan Qurban

Menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, 13 Dzulhijjah) merupakan amalan mulia dalam agama Islam. Di antara bukti kemuliaannya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya semenjak berada di kota Madinah hingga wafatnya. Sebagaimana yang diberitakan sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:

أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِيْنَةِ عَشْرَ سِنِيْنَ يُضَحِّي

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sepuluh tahun tinggal di kota Madinah senantiasa menyembelih hewan qurban.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dia -At-Tirmidzi- berkata: ‘Hadits ini hasan’)

Penyembelihan hewan qurban, bila dirunut sejarahnya, juga tidak lepas dari sosok Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan putra beliau Nabi Ismail ‘alaihissalam. Sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala beritakan dalam kitab suci Al-Qur`an:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِيْنَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاَءُ الْمُبِيْنُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ. وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي اْلآخِرِيْنَ. سَلاَمٌ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ

Maka tatkala anak itu (Ismail) telah sampai (pada umur sanggup) untuk berusaha bersama-sama Ibrahim, berkatalah Ibrahim: ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Hai bapakku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insyaallah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim telah membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim’.” (Ash-Shaffat: 102-109)

Demikianlah sosok Ibrahim, yang senantiasa patuh terhadap segala sesuatu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepadanya walaupun berkaitan dengan diri sang anak yang amat dicintainya. Tak ada keraguan sedikit pun dalam hatinya untuk menjalankan perintah tersebut. Ini tentunya menjadi teladan mulia bagi kita semua, dalam hal ketaatan kepada AllahSubhanahu wa Ta’ala.

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Para Da’i (Pegiat Dakwah)

Perjalanan hidup Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengandung banyak pelajaran berharga bagi para da’i. Di antara pelajaran berharga tersebut adalah:

a) Para da’i hendaknya membangun dakwah yang diembannya di atas ilmu syar’i. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika mendakwahi ayahnya (dan juga kaumnya):

يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطًا سَوِيًّا

Wahai ayahku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian dari ilmu yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus.” (Maryam: 43)

Dan demikianlah sesungguhnya jalan dakwah yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sang uswatun hasanah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ هَذِهِ سَبِيْلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيْرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

“Katakanlah (hai Muhammad): ‘Inilah jalanku, aku berdakwah di jalan Allah di atas ilmu, demikian pula orang-orang yang mengikuti jejakku. Maha Suci Allah dan aku tidaklah termasuk orang-orang musyrik’.” (Yusuf: 108)

b) Para da’i hendaknya berupaya menyampaikan kebenaran yang diketahuinya secara utuh kepada umat, serta memperingatkan mereka dari segala bentuk kebatilan dan para pengusungnya. Kemudian bersabar dengan segala konsekuensi yang dihadapinya. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi Ibrahim‘alaihissalam:

وَإِبْرَاهِيْمَ إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اعْبُدُوا اللهَ وَاتَّقُوْهُ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. إِنَّمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ أَوْثَانًا وَتَخْلُقُوْنَ إِفْكًا إِنَّ الَّذِيْنَ تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ لاَ يَمْلِكُوْنَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوْهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ. وَإِنْ تُكَذِّبُوا فَقَدْ كَذَّبَ أُمَمٌ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمَا عَلَى الرَّسُوْلِ إِلاَّ الْبَلاَغُ الْمُبِيْنُ

Dan (ingatlah) Ibrahim, ketika ia berkata kepada kaumnya: ‘Beribadahlah kalian kepada Allah semata dan bertaqwalah kalian kepada-Nya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mau mengetahui. Sesungguhnya apa yang kalian ibadahi selain Allah itu adalah berhala, dan kalian telah membuat dusta. Sesungguhnya yang kalian ibadahi selain Allah itu tidak mampu memberi rizki kepada kalian, maka mintalah rizki itu dari sisi Allah dan beribadahlah hanya kepada-Nya serta bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya lah kalian akan dikembalikan. Dan jika kalian mendustakan, maka umat sebelum kalian juga telah mendustakan dan kewajiban Rasul itu hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya.” (Al-‘Ankabut: 16-18)

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam pun tetap bersabar dan istiqamah di atas jalan dakwah manakala umatnya melancarkan segala bentuk penentangan dan permusuhan terhadapnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ قَالُوا اقْتُلُوْهُ أَوْ حَرِّقُوْهُ فَأَنْجَاهُ اللهُ مِنَ النَّارِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ

Maka tidak ada lagi jawaban kaum Ibrahim selain mengatakan: ‘Bunuhlah atau bakarlah dia!’, lalu Allah menyelamatkannya dari api (yang membakarnya). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang beriman.” (Al-‘Ankabut: 24)

Demikian pula Nabi besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, perjalanan dakwah beliau merupakan simbol kesabaran di alam semesta ini.

Sosok Nabi Ibrahim ‘alaihissalam merupakan teladan bagi para da’i secara khusus dan masing-masing individu secara umum dalam hal kepedulian terhadap kondisi umat dan negeri. Hal ini sebagaimana yang tergambar pada kandungan doa Nabi Ibrahim yang Allah Subhanahu wa Ta’ala abadikan dalam Al-Qur`an:

رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ أَمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ

Wahai Rabbku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian.” (Al-Baqarah: 126)

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Para Orangtua

Perjalanan hidup Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, merupakan cermin bagi para orangtua dalam perkara pendidikan dan agama anak cucu mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيْمُ بَنِيْهِ وَيَعْقُوْبُ يِا بَنِيَّ إِنَّ اللهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّيْنَ فَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Dan Ibrahim telah mewasiatkan kalimat itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): ‘Hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilihkan agama ini bagi kalian, maka janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan memeluk agama Islam’. (Al-Baqarah: 132)

Bahkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam tak segan-segan berdoa dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk keshalihan anak cucunya, sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala abadikan dalam Al-Qur`an:

رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ اْلأَصْنَامَ

Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Makkah) negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari perbuatan menyembah berhala.” (Ibrahim: 35)

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيْمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

“Wahai Rabbku, jadikanlah aku beserta anak cucuku orang-orang yang selalu mendirikan shalat. Wahai Rabb kami, kabulkanlah doaku.” (Ibrahim: 40)

Setiap orangtua mengemban amanat besar untuk menjaga anak cucu dan keluarganya dari adzab api neraka. Sehingga dia harus memerhatikan pendidikan, agama dan ibadah mereka. Sungguh keliru, ketika orangtua acuh tak acuh terhadap kondisi anak-anaknya. Yang selalu diperhatikan justru kondisi fisik dan kesehatannya, sementara perkara agama dan ibadahnya diabaikan. Ingatlah akan seruan Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari adzab api neraka.” (At-Tahrim: 6)

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Para Anak

Perjalanan hidup Nabi Ibrahim ‘alaihissalam juga mengandung pelajaran berharga bagi para anak, karena beliau adalah seorang anak yang amat berbakti kepada kedua orangtuanya serta selalu menyampaikan kebenaran kepada mereka dengan cara yang terbaik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِذْ قَالَ لِأَبِيْهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لاَ يَسْمَعُ وَلاَ يُبْصِرُ وَلاَ يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا. يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطًا سَوِيًّا. يَا أَبَتِ لاَ تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيًّا. يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ فَتَكُوْنَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا

Ingatlah ketika ia (Ibrahim) berkata kepada bapaknya: ‘Wahai bapakku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tiada dapat mendengar, tiada pula dapat melihat dan menolongmu sedikitpun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian dari ilmu yang tidak datang kepadamu. Maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah menyembah setan, sesungguhnya setan itu durhaka kepada Allah Dzat Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa engkau akan ditimpa adzab dari Allah Dzat Yang Maha Pemurah, maka engkau akan menjadi kawan bagi setan.” (Maryam: 42-45)

Ketika sang bapak menyikapinya dengan keras, seraya mengatakan (sebagaimana dalam ayat):

أَرَاغِبٌ أَنْتَ عَنْ آلِهَتِي يَا إِبْرَاهِيْمُ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ لَأَرْجُمَنَّكَ وَاهْجُرْنِي مَلِيًّا

Bencikah kamu kepada tuhan-tuhanku, hai Ibrahim? Jika kamu tidak berhenti (dari menasihatiku) niscaya kamu akan kurajam! Dan tinggalkanlah aku dalam waktu yang lama.” (Maryam: 46)

Maka dengan tabahnya Ibrahim ‘alaihissalam menjawab:

سَلاَمٌ عَلَيْكَ سَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي إِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا

Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan ampun bagimu kepada Rabbku, sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku.” (Maryam: 47)

Demikianlah seyogianya seorang anak kepada orangtuanya, selalu berupaya memberikan yang terbaik di masa hidupnya serta selalu mendoakannya di masa hidup dan juga sepeninggalnya.

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Para Suami-Istri

Perjalanan hidup Nabi Ibrahim ‘alaihissalam juga mengandung pelajaran berharga bagi para suami-istri, agar selalu membina kehidupan rumah tangganya di atas ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini tercermin dari dialog antara Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dengan istrinya yang bernama Hajar, ketika Nabi Ibrahim membawanya beserta anaknya ke kota Makkah (yang masih tandus dan belum berpenghuni) atas perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Kemudian Ibrahim membawa Hajar dan sang putra Ismail –dalam usia susuan– menuju Makkah dan ditempatkan di dekat pohon besar, di atas (bakal/calon) sumur Zamzam di lokasi (bakal) Masjidil Haram. Ketika itu Makkah belum berpenghuni dan tidak memiliki sumber air. Maka Ibrahim menyiapkan satu bungkus kurma dan satu qirbah/kantong air, kemudian ditinggallah keduanya oleh Ibrahim di tempat tersebut. Hajar, ibu Ismail pun mengikutinya seraya mengatakan: ‘Wahai Ibrahim, hendak pergi kemana engkau, apakah engkau akan meninggalkan kami di lembah yang tak berpenghuni ini?’ Dia ulang kata-kata tersebut, namun Ibrahim tidak menoleh kepadanya. Hingga berkatalah Hajar: ‘Apakah Allah yang memerintahkanmu berbuat seperti ini?’ Ibrahim menjawab: ‘Ya.’ Maka (dengan serta-merta) Hajar mengatakan: ‘Kalau begitu Dia (Allah) tidak akan menyengsarakan kami.’ Kemudian Hajar kembali ke tempatnya semula.” (Lihat Shahih Al-Bukhari, no. 3364)

Atas dasar itulah, seorang suami harus berupaya membina istrinya dan menjaganya dari adzab api neraka. Demikian pula sang istri, hendaknya mendukung segala amal shalih yang dilakukan suaminya, serta mengingatkannya bila terjatuh dalam kemungkaran.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, demikianlah mutiara hikmah dan pelajaran berharga dari perjalanan hidup Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang menyentuh beberapa elemen penting dari masyarakat kita. Semoga kilauan mutiara hikmah tersebut dapat menyinari perjalanan hidup kita semua, sehingga tampak jelas segala jalan yang mengantarkan kepada Jannah-Nya. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

(Sumber: Majalah Asy-Syari’ah No. 36/III/1428 H/2007 halaman 5 s.d. 11; Judul: Mendulang Mutiara Hikmah dari Perjalanan Hidup Nabi Ibrahim ‘alaihis salam; Rubrik: Manhaji; URL: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=572)

Hadist tentang “berinfaq”

Bismillah…

Dalam islam kita sudah dituntun untuk selalu berbagi dan memberi kepada yang lebih membutuhkan..insyaALLAH apabila kita menyisihkan harta kita untuk membantu orang lain maka malaikatpun akan ikut mendoakan kita..berikut hadsit yang shahih mengenai berinfaq dijalan ALLAH Subhanahu Wata’ala..

“Tak ada suatu haripun bagi seorang hamba yang berada didalamnya, kecuali ada dua orang malaikat akan turun; salah satu dari malaikat tadi berdoa, Ya ALLAH berikanlah ganti bagi orang berinfaq. Yang lainnya berdoa, Ya ALLAH berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan infaq (enggan berinfaq).” (H.R Al-Bukhori dan Muslim)

Tidak usah khawatir untuk selalu berinfaq karena ALLAH Azza Wajalla  sudah pasti akan mengganti harta yang kita infaqkan dengan harta yang lebih dan pahala yang berlimpah..dan yang paling penting adalah kita pasti akan mendapatkan pahala sebagai bekal di akhirat kelak..insyaALLAH..

Ayam masak Karamel

Bismillah..

Resep ini saya dapatkan dari tabloid “menu‘..saya sendiri kalau ingin mencoba suatu resep maka saya akan berusaha mencari resep yang bahannya mudah didapat, mudah dibuat dan tentu saja mudah proses pembuatannya. Awal membaca resep ini saya tertarik dengan kata-kata karamel, saya berpikir nanti rasanya seperti apa ya?. Setahu saya karamel hanya digunakan untuk bahan memasak kue. So, jadilah saya membuat resep ini, awal mencoba langsung seneng dengan resep ini karena prosesnya mudah dan hasilnya, wow mantapz bangeettzz..heheh.. Reaksi suami saya setelah mencobanya “hmmm..rasanya seperti masakan restoran”.  Dalam hati saya berkata..ALHAMDULILLAH!!..soalnya jarang-jarang suami memuji masakan saya

Ok, here is the recipe as follow..:

Bahan:

250 gram ayam fillet (saya 1/2 kg ayam potong)

100 gran Tepung bumbu

Minyak goreng secukupnya

paprika merah 50 gram  (saya tidak pakai)

paprika hijau 50 gram (saya tidak pakai)

Bawang putih 2 siung cincang kasar

wijen putih 1 sdt disangrai

air kaldu 100 ml (saya masako dicampur air anget 100 ml)

saus tiram 1 sdm

garam secukupnya

gula palem 50 gr

Cara Membuat:

  1. Karamel: Panaskan gula palem hingga larut dan mengental, lalu tambahkan air panas aduk hingga tercampur rata, angkat.
  2. Lumuri daging dengan tepung bumbu hingga permukaannya rata, lalu goreng hingga kecoklatan dan matang tiriskan.
  3. Panaskan minyak, tumis bawang putih dan bawang bombay hingga layu dan harum, masukkan paprika merah dan paprika hijau, aduk rata. Tambahkan air kaldu, saus tiram dan garam, aduk rata.
  4. masukkan daging ayam dan karamel aduk hingga rata dan angkat, taburi dengan wijen diatasnya.
  5. sajikan.

hmmmmm….Lazzzziiisssssss….